Tidak Terdapat Pantangan Pendirian Tempat Ibadah Nonmuslim Walaupun Aceh Lakukan Syariat Islam
Aceh- Forum Aman Pemeluk Berkeyakinan( FKUB) Aceh menerangkan kalau tidak terdapat pelarangan pendirian tempat ibadah untuk nonmuslim dari bermacam agama di Tanah Rencong itu ketika sanggup penuhi persyaratan.
” Tidak terdapat pantangan buat pendirian tempat ibadah( nonmuslim) di Aceh selama penuhi persyaratan yang dibutuhkan,” tutur Pimpinan FKUB Aceh Hamid Zein, di Banda Aceh, Sabtu.
Perihal itu di informasikan dalam dialog refleksi aman tahun 2022 Forum Aman Pemeluk Berkeyakinan( FKUB) bersama alat serta stakeholder yang lain, di Banda Aceh.
Hamid berkata, kejelasan tidak terdapat pelarangan itu sudah tertuang dalam Qanun( peraturan wilayah) Aceh No 4 Tahun 2016 mengenai Prinsip Perawatan Aman Pemeluk Berkeyakinan serta Pendirian Tempat Ibadah.
Situs game tanpa deposit hanya di => demo slot
Sebab itu, tutur Hamid, tiap pemeluk nonmuslim di Aceh dipersilahkan mengajukan permohonan mendirikan rumah ibadah pada penguasa kabupaten atau kota bila penuhi persyaratan, serta salah satunya merupakan jumlah pengikut.
Mengambil Antara, dalam Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 itu, pada artikel 14 bagian( 1) dituturkan pendirian tempat ibadah wajib penuhi persyaratan administratif serta persyaratan teknis gedung bangunan.
Setelah itu, pada bagian( 2), tidak hanya penuhi persyaratan begitu juga diartikan pada bagian( 1) pendirian tempat ibadah wajib penuhi persyaratan spesial.
Salah satu persyaratan spesial itu merupakan terdapatnya catatan julukan sangat sedikit 140 orang masyarakat setempat selaku konsumen tempat ibadah yang bertempat bermukim senantiasa serta dibuktikan dengan KTP serta Kartu Keluarga( KK) yang disahkan oleh administratur berhak cocok dengan tingkatan batasan area.
” Dalam memo yang berhak membagikan permisi pendirian tempat ibadah merupakan Bupati ataupun Orang tua Kota tiap- tiap. Bukan oleh Gubernur Aceh,” ucapnya.
Kabupaten yang Belum Ada Gereja
Dalam peluang ini, Hamid mengatakan kalau jumlah masyarakat penganut agama di Aceh lebih kurang sebesar 6. 071. 930 orang dibagi dalam 5 keyakinan.
Nilai itu terdiri dari penganut agama Islam sebesar 6. 006. 608 jiwa, Kristen 52. 091, Kristen 6. 181, Budha 6. 863 serta Hindu 187 orang.
Tidak hanya masyarakat, Hamid pula mengantarkan jumlah rumah ibadah di semua Aceh dikala ini ialah Langgar 4. 137 bagian, Meunasah( gedung dusun) 6. 516, Mushala 4. 355, Gereja Kristen 20, Gereja Kristen 187, Vihara atau klenteng 9 serta pura satu bagian.
” Sebab itu untuk yang telah penuhi ketentuan silahkan mengajukan ataupun jika memanglah diperlukan,” tutur Hamid Zein.
Sedangkan itu, badan FKUB Banda Aceh yang pula Jago Agama Kristen Eliauddin Gea mengantarkan kalau memanglah sedang terdapat wilayah di Aceh yang tidak mempunyai gereja, perihal itu bukan sebab pantangan, melainkan belum penuhi persyaratan.
” Wilayah yang belum terdapat gereja itu diawali dari Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan serta sebagian lain, itu memanglah tidak terdapat tempat ibadah kita,” tuturnya.
Salah satu ketentuan yang belum bisa dipadati itu, lanjut Gea, hal jumlah masyarakat Kristen di sesuatu wilayah, bila digabungkan dalam jangkauan area yang besar bisa jadi dapat dipadati, namun itu belum cocok determinasi.
” Orang Kristen di situ( barat Selatan Aceh) memanglah jumlahnya jika kita kumpulkan seluruh lumayan, namun tidak dalam satu denominasi. Alhasil jumlah itu bila dipilah tidak lumayan, jadi bukan terdapat pantangan, tetapi jumlah belum penuhi ketentuan,” begitu Gea.