Azas Tigor Menyentuh Harta Kekayaan Kepala Satpol PP DKI Rp 24, 5 Miliyar, tetapi Hasil Kerjanya Minim
Pimpinan Forum Masyarakat Kota( Kenyataan) Azas Tigor Nainggolan mengkritisi kemampuan Kepala Dasar Polisi Pelindung Praja( Satpol PP) Arifin. Bagi ia, Arifin mempunyai harta kekayaan puluhan miliyar, tetapi hasil kerjanya semenjak berprofesi Kasatpol PP pada 2019 sedikit.
” Dari bagian hasil kegiatan bisa dibilang Arifin selaku Kasatpol PP amat sedikit,” tutur ia dalam penjelasan tertulisnya, Sabtu, 17 Desember 2022.
Azas merespons angka harta kekayaan Arifin yang paling tinggi di antara 39 arahan dasar kegiatan fitur wilayah( SKPD) DKI Jakarta. Sebesar 39 anak buah Penjabat( Pj) Gubernur Heru Budi Hartono itu terdiri dari 10 kepala tubuh, 21 kepala biro, satu kepala Satpol PP, satu inspektorat, dan 5 orang tua kota serta satu bupati.
Bersumber pada informasi Informasi Harta Kekayaan Eksekutor Negeri( LHKPN) rentang waktu 2021 yang diterbitkan KPK, Arifin mempunyai keseluruhan kekayaan menggapai Rp 24, 5 miliyar. Ia terdaftar mempunyai peninggalan berbentuk 2 aspek tanah dan 7 aspek tanah serta gedung yang dijumlahkan nilainya menggapai Rp23, 8 miliyar.
Azas mengatakan rapor merah kemampuan Arifin nampak dari masifnya orang dagang kaki 5( PKL) yang membuka alas di kaki lima area Kota Berumur sampai plaza Grand Indonesia( GI). Ia menyangka Satpol PP terkesan membiarkan PKL mengokupasi kaki lima di Bunda Kota.
Berita Terbaru hanya di berita Palembang
Bila melewati area plaza GI di Jalur Kebon Kacang, tutur ia, hingga hendak nampak parkir sampai warung- warung buas yang jadi pangkal kemacetan. Beberapa gerai buas dengan kamp sebentuk itu dibuat pas di tepi Kali Sekretaris, sisi plaza Grand Indonesia serta Thamrin City.
“ Anehnya bertahun- tahun gerai buas yang jumlahnya banyak sekali itu dapat bertahan berdiri berdiri tanpa terdapat razia dari Satpol PP sampai hari ini,” ucap Azas.
Sebab seperti itu, ia memperhitungkan Satpol PP DKI di dasar kepemimpinan Arifin belum melaksanakan kewajiban dengan betul. Sementara itu, Azas meningkatkan, Satpol PP tercipta buat melempangkan Peraturan Wilayah( Perda) serta Peraturan Kepala Wilayah( Perkada). Perihal ini merujuk pada Hukum No 23 Tahun 2014 mengenai Rezim Wilayah.
Asumsi bea buas oleh orang per orang Satpol PP
Dalam keterangannya, Azas Tigor mempersoalkan kenapa Satpol PP belum melaksanakan tugasnya dalam membenahi sarana biasa. Ia pula menyinggung asumsi bea buas oleh orang per orang Satpol PP DKI.
Azas berterus terang mendapatkan data kalau orang per orang itu mengambil bayaran harus Rp 1 juta sampai Rp 1, 6 juta pada owner gerai buas di area plaza Grand Indonesia.
Bea itu pula legal untuk para PKL yang menjual santapan serta minuman pada Hari Leluasa Alat transportasi Bermotor( HBKB) nama lain car gratis day( CFD) yang diprediksi dicoba orang per orang Biro Perhubungan DKI.
“ Dapat jadi seluruh bayaran ataupun ataupun bea buas ini yang membuat kehadiran gerai buas dapat bertahan populer sampai hari ini serta memperkaya orang per orang petugas Pemprov Jakarta,” kata ia.